Bersiaplah untuk penjudi online yang dapat dipenjara dan didakwa bersama dengan miliaran. Di Indonesia sendiri, kesibukan perjudian memang dilarang oleh pemerintah dikarenakan dianggap merugikan penduduk dan melanggar norma agama.
Khusus bagi pemain judi online, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjerat pelaku atau orangnya yang mengedarkan konten judi dengan pidana penjara paling lama 6 th. dan/atau denda paling banyak sebesar Rp 1 miliar.
Dikutip dari Detikcom, Rabu (25/5/2022), sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memutus akses 402.572 konten perjudian di beragam platform digital.
Selain itu, menurut Dedy, pemberantasan judi online di Indonesia cukup sukar karena website atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda-beda, meski aksesnya udah terputus.
“Selain itu, aktivitas perjudian yang dilegalkan di sebagian negara di luar Indonesia telah menghambat tindakan hukum lintas batas. Ini jadi tantangan tersendiri dikarenakan ada perbedaan ketetapan hukum terkait perjudian,” jelas Dedy.
Oleh dikarenakan itu, Kominfo menghimbau masyarakat untuk menggunakan platform digital secara bijak, baik untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, maupun kegiatan produktif. “Kami mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan penemuan konten berkaitan perjudian di ruang digital melalui saluran pengaduan yang ada.” dia menyimpulkan